Fresh!
Pemerintah Jakarta Menertibkan Odong-Odong Berkeliaran di Jalan

Pemerintah kota Jakarta pusat menertibkan odong-odong untuk beroprasi di jalan raya karena kendaraan yang sudah di modifikasi. Hanya saja larangan itu berbentuk imbauan.
“Agar mereka paham dan mengetahui bahwa ada risiko kalau menggunakan odong-odong,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) untuk menyosialisasikan aturan ini. Ia berharap sosialisasi dapat memberikan soal pemahaman keamanan berkendara bagi masyarakat.
Odong-odong ini tidak memenuhi syarat sebuah kendaraan yang dikhawatirkan membahayakan penumpang maupun pengemudi lainnya. Selain itu, surat dokumen kendaraaan juga kerap tak dipenuhi pengemudi odong-odong.
“Kita ingin memberikan imbauan buka hanya kepada pemilik tapi penumpangnya juga, kenapa bisa dilarang,” ujar Fahri.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang odong-odong berkeliaran bebas di Ibu Kota. Bentuk odong-odong dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Liputan6
“Setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan,” kata Kepada Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu, 27 Oktober 2019.
Dilansir dari Liputan6, 4 hal tentang pelanggaran pemerintah Jakarta menertibkan odong-odong
Berdasarkan Undang-Undang
Dalam UU Nomor 22 dikatakan, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sudah Mengimbau Pemilik Odong-Odong
Mengimbau kepada pemilik odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya. Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang.
Masih Tetap Bisa Beroperasi
Dalam hal ini, resiko keamanan odong-odong jika beroperasi di jalan cukup tinggi. Sebab, bentuk kendaraan modifikasi yang memanjang dan tak sesuai standar itu bisa mencelakai pengguna kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Akan Ditindak Bila Melanggar
Guna menertibkan kendaraan yang melintas di jalan raya, Syafrin menuturkan bahwa pihaknya pun akan melakukan proses hukum terhadap odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.
Namun sebelum melakukan tindakan hukum, pihak Dinas Perhubungan DKI telah melakukan sosialisasi terhadap operator odong-odong.